Tafsir Mahkamah Konstitusi: Persimpangan Jalan Progresif dalam Negara Hukum
Polemik konflik lembaga negara dalam dinamika ketatanegaraan menjadi warna tersendiri dalam sebuah negara demokrasi. Sistem pembagian kekuasaan ( Distribution of Power ) yang dianut Indonesia akhir-akhir ini menciptakan konflik horizontal kekuasaan antara legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dan yudikatif (Mahkamah Konstitusi). Salah satunya adalah munculnya wacana RUU Pemilihan Kepada Daerah yang digunakan untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 mengenai Threshold (baca: ambang batas) pencalonan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan warna progresif dalam kancah demokrasi pemilihan kepala daerah. Hal ini dikarenakan putusan tersebut membentuk mekanisme baru ambang batas pencalonan kepala daerah yang proporsional dan partisipatif. Letak proporsional dan partisipatif tersebut ialah adanya pemberian ambang batas yang disesuaikan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen non partai dan (sekaligus) memberikan kesempatan munculn...