Tafsir Mahkamah Konstitusi: Persimpangan Jalan Progresif dalam Negara Hukum

Polemik konflik lembaga negara dalam dinamika ketatanegaraan menjadi warna tersendiri dalam sebuah negara demokrasi. Sistem pembagian kekuasaan (Distribution of Power) yang dianut Indonesia akhir-akhir ini menciptakan konflik horizontal kekuasaan antara legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dan yudikatif (Mahkamah Konstitusi). Salah satunya adalah munculnya wacana RUU Pemilihan Kepada Daerah yang digunakan untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 mengenai Threshold (baca: ambang batas) pencalonan kepala daerah. 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan warna progresif dalam kancah demokrasi pemilihan kepala daerah. Hal ini dikarenakan putusan tersebut membentuk mekanisme baru ambang batas pencalonan kepala daerah yang proporsional dan partisipatif. Letak proporsional dan partisipatif tersebut ialah adanya pemberian ambang batas yang disesuaikan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen non partai dan (sekaligus) memberikan kesempatan munculnya lebih dari 2 calon dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini mengindikasikan adanya kondisi demokrasi negara yang sehat karena sirkulasi kekuasan menjadi sangat dinamis, sebab masyarakat bisa memilih lebih banyak opsi kepenimpinan. Kemudian, polemik muncul akibat keluarnya RUU Pilkada ditengah progresif-nya Mahkamah Konstitusi dan memancing kemarahan publik. Terlepas dari kacacatan formil dan materiil yang dibentuk oleh DPR serta kemarahan publik mengenainya, tulisan ini mencoba membaca adanya indikasi adanya persimpangan jalan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berhak menafsirkannya Konstitusi Negara.

Sebenarnya, konflik seperti yang terjadi saat ini mengindikasikan adanya mekanisme pembagian kekuasaan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai alat instrumen 'hukum' itu kokoh diluar namun rapuh dari dalam. Hal ini karena sebenarnya pembagian kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi menjadikan nya lembaga yang menjadi jalan masyarakat memperjuangkan hak konstitusi namun  disisi lain, putusan MK (singakatan Mahkamah Konstitusi) yang memiliki sifat final and binding (sebagaimana Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi) menjadikannya menjadi lembaga negara yang rapuh. Kerapuhan tersbeut terletak kepada ketika putusan Mahkamah Konstitusi lahir dari adanya kecacatan etik dan formiil yang menyertainya (sebagaimana dalam kasus Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Putusan MK mengenai batas usia Calon Wakil Presiden). Adanya kecacatan etik dan formil dalam putusan MK (terlebih sifat putusannya yang dijelaskan dalam konstitusi negara dan Undang-undang terkait) menjadikannya tidak dapat dianulir begitu saja ketika pelanggaran sedemikian tersebut terjadi.

Selain itu, rapuhnya MK disebabkan karena beberapa kali Mahkamah Konstitusi alih² menjadi negative legislator (baca: sebagai 'pembatal norma' undang-undang yang melanggar substansi Undang-Undang Dasar), tetapi justru menjadi 'pembentuk norma baru' secara tersurat maupun tersirat dalam tafsirnya mengenai undang-undang. Sebagaimana tulisan Pak Pramoctavy Etika Dan Moral Di Atas Hukum? Suatu Miskonsepsi, penulis setuju dengan adanya MK yang dapat memberikan 'ultra petita' nya melalui putusan konstitusional bersyarat/inkonstitusional bersyarat akan menyebabkan munculnya potensi konflik tersembunyi dengan lembaga negara lain (seperti yang terjadi saat ini). Hal ini dikarenakan ketentuan munculnya 'ultra petita' MK tersebut tidak memiliki batasan yang jelas mengenai kewenangannya. Sebagaimana kita ketahui adanya kewenangan tanpa adanya pembatasan menyebabkan potensi buruk di dalamnya (Power Tend Corrupt). 

Oleh karena itu, penulis sebenarnya setuju saja ketika MK memiliki kewenangan 'ultra petita' tersebut (disisi lain melihat potensi  penyelesaian kualitas pembentukan undang-undang kita yang buruk). Akan tetapi, dengan catatan harus ada cara untuk membatasi bagaimana  Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan 'tafsir' barunya tersebut. Selain itu, mengenai sifat putusan MK yang final and binding harus ada pembatasan ketika memang putusan dari MK lahir secara cacat prosedural dan penuh dengan intrik kepentingan kelompok. Jika kondisi saat ini dipertahankan begitu saja, bukan tidak mungkin MK alih² menjadi lembaga yang progresif, malah justru menjadi lembaga setengah progresif (setengahnya lagi tergantung kepentingan yang lebih kuat). Penulis menilai momen saat inilah sebenarnya menunjukkan adanya kenyataan bahwa MK berada di persimpangan jalan untuk menentukan apakah MK menjadi progresif atau justru malah menjadi alat kepentingan bagi pihak-pihak lain. 

*Catatan: penulis secara pribadi tidak setuju dengan adanya RUU Pilkada. Namun, hemat penulis hal tersebut terjadi akibat sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

Komentar