Menjadi Ojek Online: Sudahkah Hukum Hadir Untuk Pekerja Gig di Indonesia?
Penulis memulai tulisan ini dari cerita salah satu pekerja Ojol (sapaan akrab dari ojek online) ketika mereka berhadapan dengan berbagai permasalahan keadilan. Pertama, sebut saja dia Saiful (nama samaran), seorang ojek online dan seorang mahasiswa akhir di sebuah universitas di Surabaya. Saiful mengeluh kepada penulis ketika tiba-tiba sistem order-nya sepi. Saiful mengatakan beberapa hari tidak mendapat satu-pun orderan dari platform ojek online yang menaunginya. Saiful ketika ditanya penulis apakah dia sudah mencoba menghubungi pihak platform menjawab bahwa "percuma saja melaporkan ke pihak platform". Keputusasaan Saiful ini penulis temui juga ketika (lagi-lagi) orderannya sepi. Saiful ketika bercerita kepada penulis mengatakan bahwa dia pernah mencoba melayangkan protes karena platformnya selalu menerima anggota baru sementara sistem pembagiannya semakin kecil. Logika yang penulis tangkap (dari cerita saiful) ialah semakin banyak Ojol, maka order yang dibagikan semakin kecil (walaupun setiap platform memiliki sistem pembagian order berbeda-beda).
Saiful merupakan satu cerita saja mengenai bagaimana perkembangan kapitalisasi ekonomi tidak berbanding lurus dengan rasa keadilan substantif. Mungkin saja masih banyak cerita diluar sana mengenai ojek online yang serupa dengan Saiful. Akan tetapi, fenomena sebagaimana Saiful menjadi daya tarik tersendiri bagi akademisi hukum (dan pasti untuk para pemangku dan pembuat kebijakan).
Sejatinya, ojek online dan pekerjaan lain yang memiliki karakteristik serupa merupakan pekerja dengan kontrak kemitraan. Sebagai mitra, posisi ojek online sering tidak diuntungkan karena dianggap setara. Hal ini dapat digambarkan sebagai suatu perusahaan/perseorangan yang 'bekerja sama' dengan perusahaan/perseorangan yang lain (hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Kemitraan). Sayangnya, sebenarnya pekerjaan dengan kategori mitra ini sering terjadi ketimpangan sebagaimana ojek online yang dianggap sebagai "badan usaha" dengan perusahaan penyedia platform.
Fenomena ojek online dan perjanjian kemitraan ini sejatinya adalah bentuk dari Gig economy. Gig economy merupakan kegiatan ekonomi oleh seorang pekerja yang memiliki waktu bekerja fleksibel namun rentan karena tidak memiliki jaminan seperti bentuk pekerjaan lain. Salah kaprah di Indonesia, gig economy dianggap sebagai bentuk kemitraan sementara Ojol sendiri merupakan bukan bentuk perusahaan, tetapi bentuk hubungan kerja.
Perusahaan secara definisi hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah "setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain". Sedangkan pekerja merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain" atau dalam undang-undang yang sama dijeelaskan bahwa tenaga kerja adalah "setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat". Ketiga definisi tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya ojek online merupakan pekerja bukan pengusaha jika hanya melihat dari pasal tersebut. Akan tetapi, sebagaimana penjelasan Putusan MK No.75/PUU-XX/2022 bahwa pekerja sejatinya bisa memiliki makna sebagai pengusaha dalam konteks hubungan kerja kemitraan.
Hal tersebut menjadi kenyataan pahit yang harus diterima oleh ojek online sebagai pekerja yang dianggap sebagai "mitra". Posisi yang tidak menguntungkan tersebut masih dipertahankan melalui Putusan MK 75/PUU-XX/2022 dengan menguatkan adanya hubungan kemitraan yang eksploitatif ini (walau putusan tersebut secara tidak langsung menyinggung ojek online, akan tetapi pernyataan pekerja kemitraan dalam putusan tersebut berdampak kepada pekerja mitra sebagaimana ojek online).
Sehingga, hubungan kerja ojek online yang berbasis kemitraan ini menjadi problematika tersendiri, dimana pekerja tidak memiliki hubungan kerja yang memang menguntungkan. Terlebih, mereka (ojek online) tidak memiliki posisi tawar terhadap perusahaan. Hal ini dikarenakan ojek online dalam kategorisasi hubungan kerja ILO (organisasi buruh internasional) termasuk dalam kategori hubungan kerja terselubung. Hal ini tentu menunjukkan bahwa seharusnya pemerintah memberikan legal standing yang jelas untuk ojek online sebagai bentuk kepastian hukum. Tapi apa daya undang-undang cipta kerja yang diharapkan mengatur ojek online nyatanya tidak sama sekali membela ojek online. Bahkan, ojek online sebagai sebuah pekerjaan hanya diatur dalam peraturan kementerian perhubungan. Semakin tidak berdayanya ojek online dengan segala ketidakadilan yang ada. Sebagai penutup, sampai kapan ojek online tidak memiliki posisi hukum yang jelas untuk kesejahteraan nya? Seperti kata Ebiet G. Ade "coba kita tanya kepada rumput yang bergoyang..".
mantapš„
BalasHapusMantap pake qolqolah
BalasHapus